MK disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tindak pidana perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Mario.