MK disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tindak pidana perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Mario.
Polisi membongkar pabrik oli palsu di daerah Telukjaya, Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Ribuan oli dan pelumas palsu dari berbagai merek disita dari pabrik tersebut.
MK disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tindak pidana perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Mario.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.