"Karena tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku saat masih ber'ada di atas kendaraannya. Kendaraan pelaku kemudian terjatuh dan pelaku berinisial MH berhasil diamankan di sekitar Stasiun KAI Cikampek," katanya.

Polisi pun menangkap dua pelaku lain yaitu HM dan SW di lokasi berbeda. Semetara satu pelaku berinisial KDN masih dikejar.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor. Diduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.