Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika sintetis di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (1/9).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka OKA.
Pengembangan terus dilakukan melalui analisis data teknologi informasi (IT) dan metode controlled delivery. Dengan upaya itu, polisi menangkap tersangka lain yakni AL dan MH di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan cairan sintetis di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9).
Pengungkapan berlanjut pada Selasa (27/10). Polisi kembali menemukan rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Tangerang Selatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis dan mengamankan tiga tersangka, yakni VA, AS, dan SH.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan," ungkapnya.