Dimas mengungkapkan, para tersangka diduga mengedarkan narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan metode mapping.
"Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tiga kasus tersebut, 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai total mencapai Rp400 juta" jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Dimas.