NADIKABAR.COM — Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, serta bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Kebebasan berpendapat ditegaskan sebagai bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya juga disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.