NADIKABAR.COM — Polri mengajukan perlindungan terhadap enam orang saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kini, pengajuan itu masih diproses.
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Dia enggan menjelaskan siapa saja saksi tersebut. Dia belum menyebut berapa lama proses penelaahan akan dilakukan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan diduga terjadi sejak 2025.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo2. Irjen Ahrie Sonta Nasution3. Irjen Eko Hadi Santoso4. Irjen Slamet Uliandi.