Melalui prinsip “Dari Deteksi Menuju Aksi”, setiap indikasi peningkatan risiko diharapkan segera ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan di lapangan.

Herry mengatakan karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari Polri, pemerintah daerah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), instansi kehutanan, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat.

Menurut dia, upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang mengedepankan pencegahan dan kolaborasi dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karena yang kita lindungi bukan hanya hutan dan lahan, tetapi juga keselamatan dan masa depan masyarakat,” kata Herry.