Dalam penanganannya, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suyudi menegaskan bahwa upaya tersebut sejalan dengan semangat βPolisi Bersama Masyarakatβ yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia memastikan bahwa Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik barang haram tersebut.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.