NADIKABAR.COM — Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu pada kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran barang haram tersebut, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang semakin masif.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Suyudi mengatakan, sejak awal Oktober 2026, Polri di bawah kepemimpinannya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan rawan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ucapnya.
Pada Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut serta penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada Provinsi Riau, kepolisian mengamankan 68 orang dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam dengan 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Dalam penanganannya, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suyudi menegaskan bahwa upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Ia memastikan bahwa Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik barang haram tersebut.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.