NADIKABAR.COM — Polri menghormati masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Kendati demikian, Polri mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta tidak mudah terprovokasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebebasan berpendapat dan kritik merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab," kata Isir melalui keterangannya, Selasa (27/10/2026).

"Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama," lanjutnya.