Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.

"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010," ucapnya.