Selain meninjau pusat konservasi, kedua pejabat kepolisian tersebut berdialog dengan pengelola Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mengenai ancaman karhutla dan langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan orang utan.

Kerusakan hutan akibat kebakaran dapat menghilangkan sumber makanan dan tempat hidup orang utan, sekaligus mengganggu pergerakan satwa yang bergantung pada ekosistem hutan.

Dampak tersebut menjadi perhatian Ditpolsatwa dan Polda Kalteng dalam memperkuat langkah pencegahan serta penanganan terhadap satwa yang terancam akibat kerusakan lingkungan.

β€œAkibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi sehingga mereka kehilangan rumah dan sumber makanan, karena itu kami akan memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan perlindungan orang utan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan, terutama kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.