Asep mengatakan para tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025. Penyadapan dilakukan tanpa prosedur.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomer 5 tahun 2010," kata Asep.

Asep menyebut ada beberapa nomer yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi, termasuk Prabowo. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomer-nomer tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.