NADIKABAR.COM — Polri menaruh perhatian serius kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif.
"Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan ilegal akses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
"Oleh karena itu sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," lanjutnya.
Polri pun berkomitmen akan terus melakukan bersih-bersih ke dalam sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Isir mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Asep mengatakan para tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025. Penyadapan dilakukan tanpa prosedur.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomer 5 tahun 2010," kata Asep.
Asep menyebut ada beberapa nomer yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi, termasuk Prabowo. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomer-nomer tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.