NADIKABAR.COM β Polri memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang yang menyeret personel polisi berinisial Kombes F akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa Polri dalam setiap penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada asas equality before the law.
βPrinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,β katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
βSejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,β katanya.