Pada bulan Agustus 2026, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pihak pelapor adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga terhadap Kombes F. Oknum personel tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan.

β€œYang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” jelas Bagas.

Pihak pelapor kemudian menginvestasikan uangnya beberapa kali dalam periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total sebesar Rp58,5 miliar. Dalam periode itu, Bagas menyebut bahwa kliennya ditawari investasi berulang kali meski izin belum terbit dan belum ada hasil.

β€œDari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” katanya.