Kedua, karena api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Lalu, ketiga karena sarana prasarana yang tidak memadai turut melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ungkapnya.
Selain indikator tersebut, penyidik juga mendalami asal modal dari korporasi yang disidik. Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan. "Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambungnya.