NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan hasil penyidikan, salah satunya karena karhutla terkait perusahaan tersebut terjadi berulang.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan rekomendasi pencabutan izin 23 perusahaan berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator mengacu Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran," jelas Asep.