Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing. Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum terhadap Listyo dkk.
"Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis siang.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun. Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, awal pekan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Selain Listyo, dua jenderal lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.