NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.
Tersangka baru yang diumumkan adalah inisial SU. Namun, SU belum ditahan kepolisian karena dalam kondisi sakit.
Dengan demikian telah ada empat tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan tiga tersangka lain, selain SU, kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.
Dia menerangkan dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.