NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa tersangka SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, dua tersangka lainnya, yakni AS dan EH, harus mendapat izin dari SU jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan.