Selain itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan.

β€œTersangka SU meng-ACC (menyetujui, red.) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit usai terkena struk.