Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa tersangka SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden P
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:37 WIB
• β± 2 menit baca
Selain itu, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan.
βTersangka SU meng-ACC (menyetujui, red.) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,β katanya.
Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran dalam kondisi sakit usai terkena struk.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.