NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 1.820 tabung berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung tiga kilogram, 583 tabung 12 kilogram, dan 50 tabung 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong," kata Plh. Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Aman Guntoro, di Sidoarjo, Kamis.

Aman menyatakan penyidik awalnya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, untuk diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua orang, yakni EPPS dan SO sebagai tersangka.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemindahan isi tabung secara ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026, dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram per bulan.

Aman menuturkan LPG hasil pemindahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).