Ia menyatakan penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar dengan asumsi praktik ilegal tersebut berlangsung selama empat bulan penuh, meskipun nilai tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Selain ribuan tabung LPG, Aman menyebut petugas menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Ia menjelaskan secara nasional pihaknya telah menangani sekitar 777 kasus dengan sekitar 600 tersangka yang berhasil diamankan.