NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti yang disita di antaranya handphone hingga flashdisk.

"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata ⁠Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Asep mengatakan dalam perkara ini pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, meminta keterangan dari ahli.

"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ucap Asep.

Setelah menyandang status sebagai tersangka, ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.