"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ucap Asep.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti yang disita di antaranya handphone hingg
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ucap Asep.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.