Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polri Sita HP hingga Flashdisk di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdi
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:27 WIB
• β± 1 menit baca
NADIKABAR.COM β Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata β Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.