NADIKABAR.COM β€” Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata ⁠Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.