NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap buron kasus dugaan perjudian daring atau online berinisial FP di Thailand dan memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa keberhasilan membawa pulang FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi pihaknya dengan pihak berwenang di Thailand serta unsur terkait.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," katanya.

Setyo menjelaskan FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, di antaranya slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.