Penyidik menetapkan FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Tersangka FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Upaya pencarian FP terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

"Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," katanya.