NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri) adalah tidak benar.

Dua mantan Kapolri tersebut berinisial IA dan MTK. Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.

β€œTidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.