Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri tegaskan informasi penangkapan dua mantan Kapolri tidak benar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri) adal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 11:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.