Pilar pertama, Kristian menekankan perlunya pendekatan empati terhadap pengguna narkotika. Menurutnya, korban penyalahgunaan membutuhkan bantuan medis dan sosial melalui rehabilitasi, bukan sekadar penjatuhan sanksi pidana semata.

"Di balik label 'pengguna', ada manusia yang sedang butuh pertolongan, bukan sekadar hukuman. Pemulihan bukan berarti membenarkan penyalahgunaan, melainkan memberi kesempatan kedua agar mereka bisa bangkit, sehat, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif," paparnya.

Adapun pilar kedua, dia menegaskan penegakan hukum langsung terhadap para gembong narkoba. Polri memperkuat kerja intelijen dan kerja sama lintas instansi agar jaringan yang telah diungkap tidak memiliki ruang untuk bangkit kembali.

"Fokus kita bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi memutus mata rantai hingga ke aktor utama yang mengorganisasi, memasok, dan mengeruk keuntungan dari perdagangan ilegal ini," tegas Kristian.

"Jangan hanya mengobati gejalanya, tapi hancurkan sumber penyakitnya agar aliran narkoba benar-benar terhenti," lanjut dia.