Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan bahwa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

โ€œUntuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,โ€ katanya.

Diketahui, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.