Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri: Tersangka penyadapan LSP, AS, dan EH ditahan di Mako Brimob
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, AS, d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Adapun tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.