Penanganan terhadap puluhan korporasi tersebut tersebar di sejumlah polda jajaran, diantaranya:

- Polda Kalimantan Barat: 33 korporasi- Polda Sumatera Selatan: 16 korporasi- Polda Kalimantan Tengah: 14 korporasi- Polda Kalimantan Selatan: 10 korporasi- Polda Kalimantan Timur: 7 korporasi- Polda Riau: 6 korporasi- Polda Kalimantan Utara: 3 korporasi- Polda Lampung: 3 korporasi- Polda Jambi: 2 korporasi- Polda Bangka Belitung: 1 korporasi

Irhamni menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla.

"Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan," pungkasnya.