NADIKABAR.COM — Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebut secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku koorporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 koorporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," ungkap Asep.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga membeberkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.
Proses penyidikan terkait karhutla masih terus berlangsung. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka korporasi dalam perkara ini masih dapat bertambah.
"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar.
Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:1. PT HKI (PMA Singapura)2. PT RKA (PMA Malaysia)3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)5. PT BOS6. PT AER7. PT SKM8. PT WLJ9. PT SAE10. PT BSLT11. PT CGUK12. PT FSL13. PT BPK14. PT PW15 . PT BWL16. PT MIB17. PT STP18. PT JMS19. PT RAS20. PT MAS