Proses penyidikan terkait karhutla masih terus berlangsung. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka korporasi dalam perkara ini masih dapat bertambah.
"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar.
Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:1. PT HKI (PMA Singapura)2. PT RKA (PMA Malaysia)3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)5. PT BOS6. PT AER7. PT SKM8. PT WLJ9. PT SAE10. PT BSLT11. PT CGUK12. PT FSL13. PT BPK14. PT PW15 . PT BWL16. PT MIB17. PT STP18. PT JMS19. PT RAS20. PT MAS