NADIKABAR.COM — Pontianak, Kalimantan Barat (NadiKabar) - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Asep mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat.
Menurut dia, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," kata Trunoyudo.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.