NADIKABAR.COM — Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.

"Pentingkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.