Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Polri tetapkan SU tersangka baru kasus penyadapan ilegal
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.