Disampaikan Asep, dari total 97 korporasi itu, 23 di antaranya juga telah diberikan rekomendasi pencabutan izin. Rekomendasi itu berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator.
Pertama, kasus kebakaran terjadi berulang. Kedua, api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Ketiga, sarana prasarana tidak memadai.
"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.
"(Keempat) luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," sambungnya.
Kemudian, 23 korporasi yang direkomendasikan pencabutan izin itu, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 15 perusahaan itu merupakan bagian dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," tutur Asep.