Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep mengungkapkan dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah korporasi yang merupakan penanaman modal asing (PMA).

"Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," ucap Asep.

Keempat korporasi PMA itu yakni PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.

Terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp15 miliar.