Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pompa Air SDN 27 Tonasa Pangkep Ditangkap Usai 7 Bulan Buron
Pria bernama Ilham (28) ditangkap usai 7 bulan buron terkait kasus pencurian Air Conditioner (AC) dan mesin pompa air di SDN 27 Tonasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 03:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Mereka mengambil AC ini untuk minum-minum, membelikan makanan, dan keperluan sehari-hari bersama teman-teman yang lainnya. Menurut keterangan tersangka, ia menjual AC tersebut kurang lebih Rp 1 juta," jelasnya.
Selain mengamankan Ilham, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit AC merk Midea dan 1 unit mesin pompa air merk Wasser. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kita terapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas," pungkas Khurniawan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.