"Mereka mengambil AC ini untuk minum-minum, membelikan makanan, dan keperluan sehari-hari bersama teman-teman yang lainnya. Menurut keterangan tersangka, ia menjual AC tersebut kurang lebih Rp 1 juta," jelasnya.

Selain mengamankan Ilham, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit AC merk Midea dan 1 unit mesin pompa air merk Wasser. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kita terapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas," pungkas Khurniawan.