Adgar mengaku berjudi di Marina Bay Sands Casino (MBS) Singapura. Dia mengatakan pamannya, Agung Winarno juga kadang ikut bermain judi.
"Terkadang ya dengan teman, terkadang om kalau ke Singapura," jawab Adgar.
"Om-nya ini main judi juga? Ponakannya aja main judi," tanya hakim.
Hakim sempat heran karena wajah Adgar tak tampak sebagai pemain judi. Adgar mengaku saat ini sudah tak bermain judi karena uangnya disita dalam perkara ini dan sedang menempuh pendidikan S2.
"Tapi wajah Saudara tidak menyakinkan untuk main judi. Wajahnya wajah Boyolali betul," ujar hakim heran.
Sebelumnya, Produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.
"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.