Kemudian, Pemprov DKI juga memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen bagi tontonan film nasional yang diputar di bioskop Jakarta. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026, dan disempurnakan oleh Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026.
Pramono menyebut, insentif ini diarahkan untuk mendukung produsen film nasional agar memiliki ruang lebih besar dalam mengembangkan produksi dan memperkuat daya saing industri perfilman.
"Kami berharap keringanan ini menjadi insentif bagi rumah produksi untuk kembali membuat film. Penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta juga akan digunakan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman," jelas Gubernur.
Ia menambahkan, pengembangan industri perfilman berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai sektor pendukung, seperti pariwisata, kuliner, perhotelan, transportasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif saat ini berkontribusi sebesar Rp410,56 triliun atau 11,16 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta.
Gubernur juga berharap penguatan ekosistem perfilman di Jakarta dapat membuka akses lebih luas bagi sineas dan talenta dari berbagai daerah untuk menjangkau investor maupun mitra industri internasional.
"Kita juga ingin manfaat dari pertumbuhan industri perfilman ini tidak hanya dirasakan Jakarta. Karena Indonesia punya banyak cerita, budaya, lokasi dan talenta hebat di berbagai daerah," tutur Pramono.