NADIKABAR.COM — Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027. Ada potensi long weekend saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1448 H.

Ketetapan tanggal merah 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Menariknya, terdapat potensi long weekend pada saat libur Lebaran 2027 yang beriringan dengan libur Hari Suci Nyepi. Berikut rangkaian tanggalnya secara lengkap.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Lebaran Idul Fitri 1448 H berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu, 10 Maret 2027 dan Kamis, 11 Maret 2027. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri 1448 H berlangsung pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

Berikut adalah rincian tanggal lengkapnya:

Pada 2027, penetapan libur Idul Fitri 1448 H beriringan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949. Apabila dihitung sekaligus dengan libur akhir pekan, jumlah libur dan cuti dua hari besar keagamaan ini mencapai 10 hari.

Dengan ini, masyarakat Indonesia dapat menikmati long weekend mulai dari Sabtu, 6 Maret 2027 hingga Senin, 15 Maret 2027.

Selain Lebaran, beberapa hari besar Islam juga ditetapkan sebagai libur nasional. Berikut daftarnya.