NADIKABAR.COM — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026 untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil dan lonjakan impor yang merugikan.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut memperkenalkan pengaturan khusus mengenai anti-circumvention atau pencegahan penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan.

Pengaturan ini memungkinkan pemerintah merespons praktik penghindaran tindakan perdagangan, seperti perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal dan perubahan pola produksi.