"Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kementerian Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri," ujar Budi.
PP Nomor 39 Tahun 2026 juga menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Perubahan tersebut mencakup pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional, tindakan perdagangan di kawasan berfasilitas, serta penguatan mekanisme penyelidikan.
Selain itu, regulasi baru tersebut menyelaraskan pengaturan instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) dengan komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).