NADIKABAR.COM — Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan tersebut akan dijalankan mulai tahun depan dan dilakukan secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu program yang disiapkan adalah mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari tahun depan. Nantinya, pembayaran gaji mereka akan ditanggung pemerintah pusat.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).