NADIKABAR.COM — Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (Pemda), diambil alih pemerintah pusat mulai tahun depan.

Kebijakan ini telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya dengan pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah yang sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp 23 triliun.